Rumusan Pancasila dan Sumbernya

Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.  

1. Rumusan Pancasila dan Sumbernya.
•      Menurut Moh. Yamin
  • peri kebangsaan;
  • peri kemanusiaan;
  • peri ketuhanan;
  • peri kerakyatan;
  • kesejahteraan rakyat.
Menurut Mr. Soepomo
  • persatuan;
  • kekeluargaan;
  • keseimbangan lahir dan batin;
  • musyawarah;
  • keadilan sosial.
Menurut Ir. Soekarno
  • kebangsaan Indonesia;
  • internasionalisme atau perikemanusiaan;
  • mufakat atau demokrasi;
  • kesejahteraan sosial;
  • Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Rumusan Pancasila yang otentik dan resmi berlaku
Berdasarkan Inpres No. 12 tahun 1968 ( 13 April 1968 ), rumusan pancasila yang benar dan sah adalah  yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 4   disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dan di tetapkan dalam  Tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara yaitu:
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusian yang Adil dan Beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

3. Rumusan Naskah Proklamasi
Dirumuskannya naskah proklamasi yaitu dini hari menjelang pukul 03.00 WIB, Soekarno, Hatta dan Ahmad Soebardjo memasuki ruang kedua ini dan mengitari meja bundar, untuk merumuskan konsep naskah proklamasi. Soekarno yang menuliskan konsep naskah proklamasi di atas secarik kertas, sedangkan Hatta dan Ahmad Soebardjo menyumbangkan pikirannya secara lisan. Hal ini terlihat dari coretan – coretan yang ada.

Ruang ketiga merupakan ruang pengesahan/penandatanganan naskah proklamasi. Konsep naskah Proklamasi diutarakan oleh Soekarno kepada hadirin di ruang ini dan dibacakan secara perlahan lahan berulang – ulang dan beliau meminta persetujuan atas rumusan naskah proklamasi tersebut. Jawaban hadirin adalah setuju.

4. Naskah Proklamasi yang otentik dan resmi berlaku
Teks naskah Proklamasi yang telah mengalami perubahan, yang dikenal dengan sebutan naskah "Proklamasi Otentik", adalah merupakan hasil ketikan oleh Mohamad Ibnu Sayuti Melik (seorang tokoh pemuda yang ikut andil dalam persiapan Proklamasi), yang isinya adalah sebagai berikut :

P R O K L A M A S I

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta.